[SOSIAL] Jalan “Pintas” Bikin SIM Cepat di Depok

Pasar Segar Depok sebagai lokasi pelayanan SIM (Satpas Pasar Segar).
Foto: Fadhlillah Hidayat

DEPOK – Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang harus dimiliki bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya. Terlebih lagi, proses pembuatan SIM sangat memakan waktu yang sangat lama dikarenakan antrean yang panjang, lalu dilanjutkan dengan tes berupa tes teori dan tes praktik yang belum tentu berhasil dilalui atau tidak lulus tes.
Biasanya, pada tes teori pemohon tidak terlalu banyak kendala lantaran pertanyaannya seputar lalu lintas dan etika berkendara di jalan raya. Mungkin yang menjadi kelemahan di tes teori ini pertanyaan mengenai undang-undang tentang transportasi, karena undang-undang adalah hal yang sangat jarang dipelajari, hanya tau berkendara itu gini-gini dan gitu-gitu aja.
Ditambah lagi, tes praktik menjadi kendala yang cukup sulit, pemohon dihadapkan dengan rintangan di lapangan yang sudah disediakan, seperti jalan yang membentuk angka 8 dan dilarang menginjakkan kaki ke aspal untuk tes SIM C.
Banyak orang-orang zaman sekarang yang menghalalkan segala cara untuk menempuh hal yang diinginkannya secara instan. Hal ini pun terjadi pada setiap orang yang ingin membuat SIM. Ada jalan “pintas” yang bisa ditempuh untuk mendapatkan SIM dengan cepat, yaitu dengan calo. Tak sedikit warga yang memanfaatkan jasa calo untuk memuluskan jalan mendapatkan SIM. Pemohon terpaksa ‘bersahabat’ dengan calo padahal tindakan seperti itu adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan hukum.

Situasi di dalam Gedung Pelayanan SIM Pasar Segar Depok
Perlu diketahui bahwa di Depok memiliki dua lokasi pelayanan SIM, yaitu di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Depok Kota dan Satpas Pasar Segar Depok. Saya berusaha menyamar menjadi warga yang ingin membuat SIM. Dalam penelusuran ini lokasi yang jadi sasaran adalah di Pasar Segar Depok. Berdasarkan informasi yang beredar, Pasar Segar Depok adalah tempat dimana para pemohon banyak yang membuat SIM dengan bantuan calo. Berbeda dengan yang di Depok Kota yang sangat minim dengan aksi calo.

Ketika berkunjung ke Satpas Pasar Segar, sejumlah calo agresif secara terang-terangan menawarkan jasa untuk membuat SIM dengan cepat dan tanpa mengikuti tes -walaupun sebenarnya tetap mengikuti tes tetapi hanya sebagai formalitas saja-, intinya tidak ribet. Awalnya saat saya datang dan baru memarkirkan kendaraannya, calo datang dengan tampilan berseragam dan mengawali pembicaraan basa-basi yang baginya adalah suatu cara untuk memberi kode ke pemohon. “Selamat pagi, mas. Mau perpanjang SIM atau bikin SIM Baru?,” ujar pria calo tersebut, Kamis (02/11/2017).
Setelah menawarkan dan pemohon berpura-pura menerima jasa dari calo tersebut, si calo memberi arahan untuk mengikutinya kearah warung yang terletak di pinggir gedung. “Baik mas, jika setuju mari ikuti saya. Tapi jalannya agak berjarak dan jalan biasa aja supaya gak ada yang curiga.” lanjut si calo.

Ternyata ada oknum lain yang mungkin mereka bekerjasama. Saya diajak kewarung dan ditemani sang penjaga warung, dialah yang mengurus masalah administrasi pembuatan SIM instan. Disaat saya diantar ke warung tersebut, si calo yang tadi mengantarkan saya ke warung hendak meninggalkan saya dan kembali ke arah parkiran untuk mencari mangsa baru.
Si penjaga warung mematok harga untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 500.000 dan SIM A sebesar Rp 600.000 tanpa tes, hanya dengan fotokopi KTP saja. “Kalau mau bikin SIM C sekarang 500 ribu mas. Nanti kalau fix saya minta KTP mas untuk saya fotokopi, setelah itu bakal diproses sampe selesai, masnya nunggu di dalem saja sampe namanya dipanggil, nanti foto trus SIM nya bisa diambil.” tuturnya meyakinkan pemohon.

Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan
Tarif Penerbitan SIM
Setelah berbincang-bincang, akhirnya saya memutuskan untuk membatalkan jasa calo tersebut dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup untuk membayar biaya pembuatan SIM tersebut. Saya menuju kedalam pasar untuk menguak informasi lebih lanjut. Disana tertera Peraturan Pemerintah mengenai penerbitan SIM, tepatnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 dan SIM C baru sebesar Rp 100.000.

Di dalam pasar banyak para pemohon yang sedang menunggu panggilan untuk proses pembuatan SIM. Hasil survey yang dilakukan menjelaskan bahwa para pemohon yang saya tanya-tanya lebih dominan membuat SIM dengan jalan pintas dari calo yang sudah jelas ilegal. Yang menjadi alasan untuk membuat SIM melalui calo adalah karena supaya lebih mudah dan tidak mau ambil pusing. “Soalnya saya mah gak mau ambil pusing, yang penting hari ini SIM jadi. Karena saya takut juga kalau gak pake jalan pintas nanti saya gak lulus tes malah jadi harus kesini lagi, keluarin uang lagi dan harus mengorbankan waktu lagi.” ujar Fajri, salah satu pemohon.


Mungkin di Pasar Segar Depok ini hanyalah salah satu dari sekian banyak lokasi yang menjadi ladang calo untuk menawarkan jasanya. Namun, apakah tindakan ilegal ini akan menjadi hal yang lumrah?

Share:

4 komentar

  1. ga masalah.. melaluinprosedur atau tidak sama saja klo sdh dijalan. . lg pula tes teori dan pratek tdk semua ada hubnya secara langsung dgn cara berlalu lintas di jalan, jd tes teori dan praktek spt mengada ada dan dipersulit ???!

    BalasHapus
  2. Apakah ktp dki bisa ngurus sim di depok?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sekarang bisa gan, asal KTP nya sudah elektrik

      Hapus
  3. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus